Selasa, 21 Januari 2014

Halal Atau Haramkah Seks Bagi Pasangan Suami Istri ?



Seks oral juga merupakan aktivitas  dari hubungan seksual, namun bagaimana kah hukum seks oral menurut islam, halal atau haram ?

Dari pertanyaan itu dapat kamu ketahui seperti yang diranan dari Islamawareness.net, yang mengungkapkan bahwa seks oral sah-sah saja bila dilakukan oleh pasangan suami istri.
Menurut pandangan islam, semua aktivitas seksual yang bertujuan untuk memuaskan hasrat kedua pasangan dan dapat menimbulkan rasa bahagia untuk keduanya adalah halal, selama itu bukan seks yang dilakukan pada saat istri sedang menstruasi.

Dari penjelasan itu, dapat disimpulkan bahwa seks oral halal di lakukan menurut pandangan islam.
Namun, meskipun halal dilakukan, tapi menurut  Syek Yusuf Al-Qaradawi  yang merupakan salah seorang pakar mengatakan bahwa menghisap organ seksual suami sehingga mengeluarkan sperma, itu merupakan hal yang makruh.

Dr. Sabri Abdul Ra’ouf dari Al-Azhar University juga mengatakan bahwa seharusnya seks oral  tidak dilakukan oleh umat muslim yang memiliki perioritas tinggi karena seks oral kurang sesuai dengan  personaliti  seorang muslim.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar