Pada jaman dahulu hukuman mati adalah hal yang biasa.
Bahkan terkadang untuk sebuah pelanggaran sepele hukum mati adalah akibatnya. Beruntung kini kita telah hidup di jaman yang jauh lebih modern. Meskipun hukuman ini masih banyak diterapkan di berbagai negara, tetapi intentitas menghukum mati lebih didasarkan pada kejahatan yang benar-benar kelas kakap.
Bahkan terkadang untuk sebuah pelanggaran sepele hukum mati adalah akibatnya. Beruntung kini kita telah hidup di jaman yang jauh lebih modern. Meskipun hukuman ini masih banyak diterapkan di berbagai negara, tetapi intentitas menghukum mati lebih didasarkan pada kejahatan yang benar-benar kelas kakap.
Di Indonesia sendiri masih memberlakukan metode tersebut. Terakhir negara ini menghukum mati Amrozi cs yang menjadi tersangka teror Bom Bali tahun 2005 silam. Sekawanan teroris ini mati ditembak. Beberapa penembak mengarahkan sasaran tepat di dada kiri target. Akan tetapi hanya satu senjata yang berisi peluru dan tak seorang penembak pun yang tahu senapan mana yang terisi peluru.
Masih banyak metode-metode lain yang digunakan untuk menghukum mati seseorang. Diantaranya telah ditinggalkan dan masih ada juga yang tetap digunakan hingga sekarang. Penasaran dengan beberapa eksekusi di belahan dunia? Simak ulasan berikut!
1. Guillotine
Sepertinya metode eksekusi yang satu ini adalah yang paling populer di kalangan masyarakat. Model hukuman ini biasa digunakan oleh para pesulap dalam beraksi. Para pesulap selalu berhasil melepaskan diri dari jeratan kayu yang melingkari lehernya. Walhasil kepala mereka aman dan tidak terpenggal.
Eksekusi ini pertama kali diperkenalkan di negara Prancis. Lebih tepatnya pada saat revolusi Prancis sedang berlangsung.
2. Snake Pit
Terkadang melihat seekor ular di kebun binatang saja sudah ngeri, bagaimana jika kemudian harus mati dihabisi oleh ribuan ular. Hal yang sangat naas. Namun mati di tengah para ular adalah salah satu metode hukuman mati. Ini adalah metode paling tua yang digunakan. Caranya pun cukup mudah. Hanya membutuhkan sebuah lubang dan ribuan ular. Lalu cemplungkan saja tersangka ke dalamnya. Ular-ular algojo siap untuk menyantapnya.
3. The Spanish Tickler
Alat ini digunakan untuk merobek kulit korban. Senjata yang terlihat seperti cakar unggas ini bisa merobek apa pun, termasuk otot dan tulang. Korban diikat telanjang, kadang-kadang di depan umum, dan kemudian para penyiksa mulai menyiksa mereka. Biasanya dimulai dari tungkai ke dalam, leher dan wajah selalu disimpan untuk terakhir.
4. Necklacing
Melihat alat dasar untuk melakukan eksekusi ini memang tidak terlalu menyeramkan. Alat dasarnya hanyalah sebuah ban. Eits, tunggu dulu. Setelah tau cara pakai alat ini dipastikan bulu kudukmu juga merinding. Necklacing terdiri dari karet ban, diisi dengan bensin. Setelah itu ban dipaksa muat di sekitar dada dan lengan terdakwa. Langkah selanjutnya adalah dibakar. Pada dasarnya Necklacing menyebabkan tubuh akan meleleh karena terbakar. Hukuman ini umum dipraktikkan di Afrika Selatan.
5. The Five Pains
Metode eksekusi ini adalah mutilasi. Terdakwa akan dipotong satu persatu bagian tubuhnya. Dimulai dengan hidung korban yang dipotong, lalu satu tangan dan satu kaki. Akhirnya, korban dikebiri dan terbelah dua di pinggang. Metode hukuman ini ditemukan oleh Li Si, seorang perdana menteri Cina. Namun akhirnya dia mati dengan cara yang telah ditemukannya.
6. Colombian Necktie
Sewaktu zaman La Violencia, sebuah periode sejarah Kolombia penuh dengan pembunuhan. Eksekusi ini adalah yang paling sering digunakan. Hal ini digunakan terutama untuk mengintimidasi orang lain yang menemukan fakta. Mula-mula tenggorokan korban disayat. Para algojo melakukannya dengan begitu perlahan. Lidah mereka akan ditarik melalui luka yang terbuka. Metode ini adalah salah satu yang paling sadis.
7. Cement Shoes
Cara ini diperkenalkan oleh mafia Amerika. Metode cement shoes menempatkan kaki korban dalam blok dan kemudian mengisinya dengan semen basah dan kemudian melemparkan kepadanya ke dalam air. Bentuk eksekusi seperti ini masih dipakai hingga sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar